Ahwal
artinya keadaan; Asy-Syakhsiyyah artinya pribadi atau perseorangan.
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah adalah hukum yang menyangkut masalah keluarga,
seperti hukum perkawinan, perceraian, warisan dan wasiat.
Begitu juga pada kampus saya yaitu STAIN pekalongan juga membahas hal yang sama.
Sesuai dengan arti atau makna yang terkandung pada kata al-akhwal as-syakhsiyyah
Kajian tersendiri terhadap masalah Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah baru dimulai
sekitar paruh kedua abad ke-19. Sebelumnya, hukum perseorangan dan
kekeluargaan ini tersebar dalam berbagai bab fikih.
Orang
pertama yang memisahkannya dalam satu kajian tersendiri adalah Muhammad
Qudri Pasya, ahli hukum Islam di Mesir. Dialah orang pertama yang
mengkodifikasikan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah dalam suatu buku yang
berjudul Al-Ahwal Asy-Syar’iyyah fi Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah(Hukum
Syariat/Agama dalam Hal Keluarga).
Kodifikasi hukum keluarga tersebut meliputi pembahasan tentang hukum
perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang
melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah.
Meskipun
belum dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, kodifikasi tersebut
telah dijadikan sebagai bahan rujukan oleh para hakim dalam memutuskan
berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan. Dalam perkembangan
selanjutnya, kodifikasi itu dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah
Syar’iyyah Mesir.
Penerapan berbagi masalah yang terdapat
dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah di berbagai negara Arab
berbeda-beda. Di Mesir dan di sebagian negara Arab, masalah hibah berada
di luar kajian Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah, sementara di negara Arab
lainnya dimasukkan dalam ruang lingkup Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah. Dalam
perkembagnan selanjutnya, masalah wakaf dimasukkan dalam wewenang
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (1934).
Berbeda halnya dengn Kerajaan
Arab Saudi yang tidak mengenal adanya hukum Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah.
Para hakim di Arab Saudi pada umumnya menyelesaikan masalah-masalah
hukum keluarga dengan merujuk kepada kitab-kitab fikih mazhab Hanbali,
mazhab resmi kerajaan tersebut.
Di Indonesia, persoalan
Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah telah diatur dalam Inpres No.1/1991 dan Kep.
Menag No.154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
0 komentar " Al-Ahwal As-Syakhsiyyah", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar